Matakuliah ini merupakan mata kuliah pokok tentang pemahaman konsep-konsep dan mengetahui urgenitas peserta didik dalam menguasai materi Aqidah Akhlak sebagai dasar dan aturan hukum Umat Islam. Selain itu, mahasiswa dituntut untuk praktek  pembelajaran agar mampu mengembangkan teknologi pembelajaran terutama pada materi Aqidah Akhlak, dengan pembekalan penguasaan materi kurikulum yang ada. Sehingga bisa memberikan pembelajaran yang nyata kepada peserta didik.